Jukir Liar Akan Diubah Jadi Petugas Resmi JakParkir, Sistem Tunai Dihapus
Jakarta (Gahar Indonesia Perkasa) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem perparkiran. Para juru parkir liar (jukir) yang selama ini bekerja di lapangan akan dialihkan menjadi petugas resmi JakParkir.
Langkah ini bertujuan untuk menertibkan praktik parkir liar sekaligus mendorong penggunaan sistem parkir digital dan nontunai di seluruh Ibu Kota.
“Prinsip kami adalah tidak ada yang ditinggalkan. Mereka kita ubah jadi petugas yang menggunakan handheld (alat parkir elektronik),” ujar Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, di Balai Kota, Rabu (30/7/2025).
💳 Parkir Tanpa Uang Tunai, Lebih Transparan
Dalam skema baru ini, pembayaran parkir tidak lagi dilakukan dengan uang tunai. Semua transaksi akan dilakukan melalui QRIS atau e-money. Petugas cukup mencatat dan mengarahkan pengguna melalui aplikasi JakParkir, sementara pembagian hasil parkir akan langsung masuk ke rekening petugas.
“Kalau sebelumnya dapat uang tunai langsung, sekarang tetap ada penghasilan tapi sistemnya lebih transparan dan langsung masuk ke rekening,” jelas Syafrin.
📱 Target: 244 Ruas Jalan Tersentuh Digitalisasi Parkir
Hingga kini, sistem JakParkir sudah mulai berjalan di 10 ruas jalan, dan ditargetkan akan menjangkau 244 ruas jalan pada tahun 2027. Masyarakat nantinya dapat mencari dan memesan tempat parkir secara real time lewat aplikasi.
“Transformasi ini bagian dari pembenahan besar. Harapannya, Jakarta menjadi kota yang lebih tertib, modern, dan nyaman untuk semua,” tegasnya.
🧢 Catatan Peci Merah:
Transformasi ini bukan sekadar soal parkir, tapi juga soal pengakuan dan pemberdayaan para jukir, agar masuk ke dalam sistem yang adil dan modern. Inilah wajah baru Jakarta yang inklusif: yang kerja tetap bisa bertahan, tapi dengan cara yang lebih baik dan transparan.